Halaman

SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan

Sumber gambar: Ss SE No 3 Tahun 2020

SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan

Literahati.com - Hai, Salam Literahati! Selamat datang kembali di blog sederhana Literahati.com, blog tentang hati, literasi dan edukasi.

Kali ini Literahati akan berbagi informasi tentang SE (Surat Edaran) Mendikbud Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan.

Dilansir dari kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, mengeluarkan SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan tertanggal 9 Maret 2020.

SE ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.

Adapun tujuan dikeluarkannya SE ini adalah dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam SE tersebut, Mendikbud menginstruksikan satuan pendidikan untuk melakukan hal-hal berikut.

  1. Mengoptimalkan peran UKS
  2. Berkomunikasi dengan pihak Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat
  3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS)
  4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai
  5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin
  6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan
  7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan
  8. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit
  9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi  jika tidak terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar
  10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu
  11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan
  12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid-19 Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya
  13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang
  14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup
  15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung
  16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata)
  17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan
  18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan WHO diminta tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.


Selengkapnya isi SE tersebut dapat dibaca di bawah ini.



SE Nomor 3 Tahun 2020 tersebut dapat diunduh (download) DISINI.

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/surat-edaran-pencegahan-covid19-pada-satuan-pendidikan

0 Response to "SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel