Halaman

Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek

Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek

Sumber gambar: SS Poster Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022


Literahati.Com - Salam Literahati! Selamat datang kembali di blog sederhana Literahati.Com, blog tentang hati, literasi dan edukasi.


Kali ini, Literahati.Com akan berbagi informasi tentang Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek. 

Dilansir dari laman badanbahasa.kemdikbud.go.id, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi merilis informasi tentang Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022. 

Berikut ini poin-poin penting tentang Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022  tersebut yang dikutip dari badanbahasa.kemdikbud.go.id. 

Latar Belakang

Dalam upaya melindungi bahasa dan sastra daerah serta memperkaya data bahasa daerah dalam bentuk film, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa kembali menyelenggarakan kegiatan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah (FFPBD) 2022.  Festival film pendek ini memberikan kesempatan bagi para peserta didik, mahasiswa, dan masyarakat untuk mengeskpresikan kreativitas, membuat inovasi, membangun semangat kebinekaan di nusantara, dan meningkatkan kecintaan terhadap bangsa Indonesia di tengah kebinekaan yang diwujudkan dalam bentuk film pendek berbahasa daerah.

Tema dan Subtema

Tema yang diangkat dalam Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022 adalah “Merevitalisasi Bahasa Daerah, Merawat Kebinekaan Bangsa” dengan subtema sebagai berikut.
  1. Nilai-Nilai Kearifan Lokal
  2. Fenomena dan Situasi Kedaerahan 
Ketentuan Peserta

Keikutsertaan peserta dalam festival ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
  1. Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan memiliki kartu identitias (KTP atau kartu pelajar).
  2. Peserta merupakan tim atau individu.
  3. Peserta membuat karya film pendek dalam bentuk film fiksi (bukan dokumenter).
  4. Peserta hanya diperkenankan mengirim satu karya.
  5. Peserta harus mengikuti akun Instagram Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (@badanbahasakemendikbud) dan Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra (@labbineka) dan menyebarkan informasi mengenai Festival Film Pendek Bahasa Daerah melalui media sosial.
  6. Peserta dibagi menjadi dua kategori, yaitu
  7. a. kategori SMA/SMK/sederajat dan
    b. kategori mahasiswa/umum.
  8. Peserta tidak dipungut biaya apa pun.
Ketentuan Karya

Karya film berbahasa daerah yang diikutsertakan dalam festival ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
  1. Karya tidak mengandung unsur SARA, pornografi, politik, kekerasan, dan kata-kata kasar yang tidak sesuai dengan etika atau menyerang/memojokkan pihak tertentu.
  2. Karya bersifat orisinal, tidak melanggar hak cipta/hak kekayaan intelektual (HKI) dan etika pembuatan karya cipta (bukan tiruan) serta tidak mengandung pelanggaran hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  3. Karya tidak mengandung unsur penyimpangan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
  4. Karya merupakan film pendek dengan format MP4 Full HD (1080p), aspek rasio 16:9, dan 25 fps.
  5. Karya berdurasi minimum 5 menit dan maksimum 15 menit, termasuk judul pembuka (opening title) dan judul akuan (credit title). Film yang berdurasi kurang dari 5 menit atau lebih dari 15 menit akan didiskualifkasi. Film wajib mencantumkan judul pembuka (bumper opening) yang telah disediakan oleh panitia. (Judul pembuka dapat diunduh di tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/InfoFFPB2022).
  6. Karya diproduksi tahun 2021—2022.
  7. Karya tidak pernah terikat kontrak perjanjian dengan pihak lain.
  8. Narasi/dialog dalam film menggunakan bahasa daerah dan mencantumkan takarir (subtitle) sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  9. Logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wajib dicantumkan di sebelah kanan atas karya selama film berlangsung.
  10. Musik dan suara harus bersifat orisinal atau karya sendiri. Peserta dapat menggunakan musik yang tidak berbayar (free royalty music) dengan mencantumkan tautan sumbernya, seperti pencipta atau penyanyi. Peserta melampirkan izin penggunaan dari pemilik lagu, jika menggunakan musik berhak cipta. 
Lain-Lain

Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki hak untuk menggunakan/menyebarluaskan seluruh hasil karya yang telah dikirimkan ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Hak cipta karya yang dikirimkan tetap menjadi milik peserta. Apabila pada kemudian hari terdapat gugatan hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Panitia juga berhak mendiskualifkasi dan membatalkan pemenang apabila ditemukan kecurangan. Keputusan juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

Mekanisme Keikutsertaan

Tata cara keikutsertaan Festival Film Berbahasa Daerah 2022 adalah sebagai berikut.

  1. Peserta mendaftar melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarFFPB2022 dengan melengkapi seluruh berkas pendaftaran yang terdiri atas
  2. a. formulir pendaftaran,
    b. pernyataan orisinalitas,
    c. naskah film,
    d. naskah takarir,
    e. surat izin hak cipta musik,
    f. kartu identitas seluruh anggota tim,
    g. tangkapan layar mengikuti akun Instagram @badanbahasakemendikbud dan @labbineka, dan
    h. tangkapan layar kiriman info festival film pendek berbahasa daerah (FFPBD) di akun media sosial.
  3. Peserta mengirimkan karyanya paling lambat tanggal 30 Juli 2022.
  4. Seluruh templat berkas pendaftaran dapat diunduh melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/InfoFFPB2022.
  5. Seluruh berkas pendaftaran menggunakan jenis huruf Times New Roman 12 di kertas A4 dan disimpan dengan format PDF dengan ketentuan berikut.
  6. a. Formulir pendaftaran disimpan dengan nama fail FFPB2022_FormDaftar_[Nama tim]_[Kategori].pdf.
    b. Surat pernyataan disimpan dengan nama fail FFPB2022_Orisinalitas_[Nama Tim]_[Kategori].pdf.
    c. Naskah film disimpan dengan nama fail FFPB2022_Naskah_[Nama Tim]_[Kategori].pdf.
    d. Naskah takarir disimpan dengan nama fail FFPB2022_Takarir_[Nama Tim]_[Kategori].pdf.
    e. Surat Izin Penggunaan hak cipta musik dengan nama fail FFPB2022_IzinHC_[Nama Tim]_[Kategori].pdf.
    f. Kartu Identitas seluruh anggota tim disimpan dengan nama fail FFPB2022_ID_[Nama Tim]_{Kategori].pdf.
    g. Karya film diunggah ke YouTube dengan judul FFPB2022_[Nama Tim]_[Judul]_[Kategori] dan format unggahan tidak publik (unlisted).
    h. Tautan YouTube (link) film yang terunggah diinformasikan pada kolom yang tersedia di formulir pengumpulan hasil karya.
Juri

Tim juri terdiri atas pelaku industri film, akademisi, dan perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kriteria Penilaian

Aspek-aspek yang menjadi kriteria penilaian karya film berbahasa daerah meliputi:
  1. kesesuaian tema;
  2. kekuatan film yang terdiri atas kejelasan artikulasi bahasa daerah, konsistensi, inovatif dan kreatif, pesan moral, penyutradaan, penulisan skenario, latar film (setting film), tata suara, tata kamera, artistik (kostum, warna dalam visual film), dan penyuntingan film; serta
  3. unsur kandungan film, seperti tidak mengandung SARA, pornografi, politik, pelanggaran hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, dan penyimpangan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Ketentuan Penilaian

Ketentuan penilaian  karya film pendek berbahasa daerah adalah sebagai berikut.
  1. Penilaian Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022 dilakukan oleh juri.
  2. Film dinilai secara keseluruhan dari bagian awal sampai akhir.
  3. Penilaian dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah film yang masuk.
  4. Bobot penilaian adalah rentang 50—100.
  5. Hasil seleksi juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Pemenang dan Hadiah

Pemenang Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022 akan diumumkan pada bulan Oktober 2022 melalui laman badanbahasa.kemdikbud.go.id. Setiap pemenang akan mendapatkan sertifikat penghargaan dan dana tunai dengan perincian sebagai berikut.

Kategori SMA/SMK dan Sederajat
  • Juara 1 : Rp12.000.000,00
  • Juara 2 : Rp8.000.000,00
  • Juara 3 : Rp6.000.000,00
  • Juara Favorit : Rp3.000.000,00 
Kategori Mahasiswa dan Umum
  • Juara 1 : Rp14.000.000,00
  • Juara 2 : Rp10.000.000,00
  • Juara 3 : Rp8.000.000,00
  • Juara Favorit : Rp4.000.000,00
Pajak hadiah ditanggung pemenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi narahubung:
  • Fani Kusumawardani (081372557788)
  • Leni Mainora (085274909857)
  • Radityo Gurit (085325200129)
Panitia Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kawasan Indonesia Peace and Security Center
Jalan Anyar Km. 4, Tangkil, Kabupaten Bogor
Pos-el: labbineka@gmail.com, labbineka@kemdikbud.go.id 


Juknis Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022 selengkapnya dapat dibaca di bawah ini.


Juknis Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022 dapat diunduh (download) DI SINI.

Demikianlah informasi tentang Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek yang dapat Literahati.com bagikan. 

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/berita-detail/3481/festival-film-pendek-berbahasa-daerah-2022

0 Response to "Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2022 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel